JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Ratnawati Wihardjo, istri tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, sebagai saksi, Senin (6/4/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, total terdapat enam saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara Jiwasraya.
“Dari enam saksi yang diperiksa, beberapa orang merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya, masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali kaitannya peran para saksi sebagai orang dekat para tersangka,” tutur Hari melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Kami Memiliki Itikad Baik untuk Bayar Tunggakan
Para saksi lainnya antara lain, sekretaris tersangka Joko Hartono Tirto, Moudy Mangkey, serta dua tim saham tersangka Benny Tjokrosaputro, Nur Aeni dan Zahrotul Qolbi.
Hari menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik, serta dengan mengenakan masker,” ujarnya.
Terkait dengan perkara Jiwasraya, penyidik sedang menandatangani berita acara penyitaan dan berita acara penitipan barang bukti berupa reksadana.
“Dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kepada 46 perusahaan manajemen investasi (MI) atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir, termasuk atas distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari,” ucap Hari.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Keterangan Ahli Asuransi Irvan Rahardjo
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.