JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan seorang ahli asuransi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (1/4/2020).
“Ahli yang diperiksa adalah Irvan Rahardjo dari Badan Mediasi dan Arbitase Asuransi Indonesia yang merupakan ahli di bidang asuransi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Selain saksi ahli, penyidik meminta keterangan enam orang saksi lainnya.
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Kami Memiliki Itikad Baik untuk Bayar Tunggakan
Salah satu saksi merupakan petinggi perusahaan berpelat merah tersebut yaitu Rianto Ahmadi selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya.
Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus Jiwasraya yang dikembalikan ke penyidik.
“Atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI,” tuturnya.
Baca juga: Jiwasraya Telah Kantongi Rp 1,4 Triliun dari Uang Muka Penjualan Citos
Sebelumnya, berkas untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.
Baca juga: Jiwasraya: Penjualan Gedung Citos Tak Akan dengan Tender Terbuka
Para tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.