Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 07/04/2020, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR dinilai menjadi momentum untuk memperketat syarat pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Raharjo mengatakan, RUU Pemasyarakatan harus mengatur pembebasan narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

"Saya menganggap RUU pemasyarakatan adalah kunci persoalan. RUU pemasyarakatan ini harus menegaskan bahwa tindak pidana serius harus diatur pembebasannya," kata Trisno dalam sebuah diskusi online, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Trisno menuturkan, syarat yang ketat untuk membebaskan napi koruptor mesti diatur dalam RUU Pemasyarakatan.

Sebab, selama ini syarat pembebasan napi korupsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Trisno, wacana membebaskan napi korupsi yang berkembang beberapa hari terakhir dapat kembali muncul di kemudian hari, bila syarat membebaskan napi korupsi tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Ia berpendapat, pembebasan bagi narapidana kasus korupsi harus mempunyai sejumlah syarat yang berat sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya perbuatan korupsi.

"Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan," ujar Trisno.

Oleh sebab itu, Trisno meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

"Kalau mengesahkan, sebentar lagi kita akan berwacana lagi sama kita akan mewacanakan untuk mengeluarkan napi korupsi. Tak henti-hentinya di sini," kata dia.

Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR harus dikawal ketat.

Sebab, jika disahkan, RUU Pemasyarakatan juga akan membatalkan PP 99 Nomor 2012 yang membuat para napi korupsi dapat bebas dengan syarat yang sama dengan para narapidana tindak pidana umum.

"Dulu sempat berhenti revisi KUHP dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan, tapi kalau kita baca kemarin risalah rapat paripurna akan melanjutkan pembahasan, ini penting diwaspadai," kata Donal.

Baca juga: Komisi III Sepakat Tak Ada Pembahasan Ulang Substansi RUU Pemasyarakatan

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com