Salin Artikel

RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sedang bergulir di DPR dinilai menjadi momentum untuk memperketat syarat pembebasan bagi narapidana kasus korupsi.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Trisno Raharjo mengatakan, RUU Pemasyarakatan harus mengatur pembebasan narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

"Saya menganggap RUU pemasyarakatan adalah kunci persoalan. RUU pemasyarakatan ini harus menegaskan bahwa tindak pidana serius harus diatur pembebasannya," kata Trisno dalam sebuah diskusi online, Selasa (7/4/2020).

Trisno menuturkan, syarat yang ketat untuk membebaskan napi koruptor mesti diatur dalam RUU Pemasyarakatan.

Sebab, selama ini syarat pembebasan napi korupsi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut Trisno, wacana membebaskan napi korupsi yang berkembang beberapa hari terakhir dapat kembali muncul di kemudian hari, bila syarat membebaskan napi korupsi tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Ia berpendapat, pembebasan bagi narapidana kasus korupsi harus mempunyai sejumlah syarat yang berat sehingga menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya perbuatan korupsi.

"Kalau ini diberikan kemudahan-kemudahan terus akan terjadi upaya-upaya melakukan korupsi itu terus berkembang sehingga perlu diatur dalam RUU Pemasyarakatan," ujar Trisno.

Oleh sebab itu, Trisno meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pemasyarakatan.

"Kalau mengesahkan, sebentar lagi kita akan berwacana lagi sama kita akan mewacanakan untuk mengeluarkan napi korupsi. Tak henti-hentinya di sini," kata dia.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, pembahasan RUU Pemasyarakatan di DPR harus dikawal ketat.

Sebab, jika disahkan, RUU Pemasyarakatan juga akan membatalkan PP 99 Nomor 2012 yang membuat para napi korupsi dapat bebas dengan syarat yang sama dengan para narapidana tindak pidana umum.

"Dulu sempat berhenti revisi KUHP dan revisi Undang-undang Pemasyarakatan, tapi kalau kita baca kemarin risalah rapat paripurna akan melanjutkan pembahasan, ini penting diwaspadai," kata Donal.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat segera menyelesaikan revisi UU Pemasyarakatan dan revisi KUHP.

Kedua RUU itu, menurut mereka, harus segera diselesaikan untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Isu kelebihan kapasitas di lapas ini jadi perhatian besar, sebab berkaitan erat dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.

"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan simpulan rapat kerja, Rabu (1/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/07/14561441/ruu-pemasyarakatan-syarat-pembebasan-napi-koruptor-harus-diperketat

Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke