JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini Komisi III dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum membahas kembali RUU Pemasyarakatan.
Namun, Komisi III sudah meminta Kemenkumham untuk menjadwalkan pembahasan RUU yang di-carry over tersebut.
Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2020
"Belum, Komisi III telah meminta Menkumham agar menyampaikan schedule pembahasan RUU PAS ini, dalam masa sidang yang kemarin kita mulai," kata Arsul ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Asrul mengatakan, seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk tidak ada pembahasan ulang subtansi dalam RUU Pemasyarakatan.
Sebab RUU itu sudah disetujui dalam pembahasan tingkat I.
Menurut dia, Komisi III dan pemerintah hanya akan menambah penjelasan pasal dalam RUU Pemasyarakatan, apabila diperlukan.
"Kesepakatan yang berkembang kita tidak mengubah atau menambah substansi pasal-pasal, paling hanya menambah penjelasan pasal saja, jika disepakati perlu," ujarnya.
Baca juga: Komisi III Tak Ingin Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sepakat RUU Pemasyarakatan masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
Dari 50 RUU prioritas 2020, ada 4 RUU carry over. Tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah yaitu, RUU tentang biaya materai, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan.
Satu lagi merupakan usul DPR yaitu, RUU atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan karena desakan dari elemen masyarakat sipil.
Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.