Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan menggunakan perppu yang diteken Presiden Soekarno itu.
Selain aturan itu, ada dua payung hukum lainnya yang akan digunakan. Dua dasar hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden.
Baca juga: Tiga Dasar Hukum Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Salah Satunya Perppu Era Soekarno
Doni menyebutkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan akan melakukan karantina wilayah yang sudah menjadi episentrum Covid-19.
Doni beralasan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaca dengan negara lain yang gagal dalam melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.
"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru," kata Doni.
Baca juga: Update 23 Negara Berlakukan Lockdown Guna Hentikan Penyebaran Virus Corona