JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai belum perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk mengatasi wabah Covid-19 yang kini sebaran kasusnya kian meluas di Tanah Air.
Sebaliknya, optimalisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai lebih tepat dalam menanggulangi persoalan tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil
Pemerintah juga perlu memikirkan konsekuensi yang akan timbul dalam penerapan kebijakan tersebut. Baik itu konsekuensi ekonomi, sosial, maupun kesehatan masyarakat, terutama untuk kelompok rentan.
Lebih jauh, Julius menambahkan, sejak awal pemerintah telah melakukan kesalahan dalam menangani wabah Covid-19.
Sebelum menetapkan masa tanggap darurat nasional, sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana, Presiden Joko Widodo seharusnya menerbitkan keputusan presiden terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
Baca juga: Jika Darurat Sipil Diterapkan, Jokowi Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka
"Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat," kata dia.
Ia pun mendesak agar pemerintah dapat membuat alur komando kendali bencana yang lebih jelas.
Ketiadaan pengaturan struktur komando kendali bencana di dalam Keppres 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat penanganan persoalan ini berjalan parsial dan tidak terkoordinasi.
"Komando pengendalian ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 129, Total Ada 1.414 Pasien Covid-19 di Indonesia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.