Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno...

Kompas.com - 31/03/2020, 10:32 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel.

Baca juga: Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir

Perppu era Soekarno

Pernyataan soal darurat sipil yang diucapkan Presiden pun menimbulkan berbagai spekulasi.

Salah satunya adalah prediksi diterapkannya kembali aturan soal darurat sipil di era Presiden Soekarno, yang umurnya sudah 61 tahun.

Ketentuan darurat sipil itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca juga: Tiga Dasar Hukum Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Salah Satunya Perppu Era Soekarno

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bersiap melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran penularan COVID-19 di wilayah Depok dan sekitarnya.
Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun mengkonfirmasi bahwa pemerintah akan menggunakan perppu yang diteken Presiden Soekarno itu.

Selain aturan itu, ada dua payung hukum lainnya yang akan digunakan. Dua dasar hukum lainnya yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar. Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden.

Baca juga: Tiga Dasar Hukum Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Salah Satunya Perppu Era Soekarno

Doni menyebutkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan akan melakukan karantina wilayah yang sudah menjadi episentrum Covid-19.

Doni beralasan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaca dengan negara lain yang gagal dalam melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.

"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru," kata Doni.

Baca juga: Update 23 Negara Berlakukan Lockdown Guna Hentikan Penyebaran Virus Corona

Aktivitas petugas Palang Merah Indonesia (PMI) di gudang darurat untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di samping kantor PMI Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2020). Gudang logistik darurat ini antara lain  menampung 120 unit mobil tangki air yang dimodifikasi menjadi kendaraan penyemprotan disinfektan, peralatan penyemprotan, cairan disinfektan, dan alat pelindung diri (APD) tenaga medis.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Aktivitas petugas Palang Merah Indonesia (PMI) di gudang darurat untuk penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di samping kantor PMI Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2020). Gudang logistik darurat ini antara lain menampung 120 unit mobil tangki air yang dimodifikasi menjadi kendaraan penyemprotan disinfektan, peralatan penyemprotan, cairan disinfektan, dan alat pelindung diri (APD) tenaga medis.

Tidak tepat

Rencana pemerintah menggunakan ketentuan darurat sipil dalam menangani Covid-19 langsung menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis.

Koalisi masyarakat yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS menolak aturan era Soekarno digunakan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi pernyataan bersama koalisi tersebut.

Baca juga: Pakar Hukum: jika Darurat Sipil, Pemerintah Bisa Batasi Internet dan Represif

Koalisi menyatakan, isu COVID-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.

Oleh karena itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.

"Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata dia.

Koalisi mendesak pemerintah memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.

Baca juga: Pakar: Darurat Sipil Diterapkan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan

Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Bencana Nasional sebagai payung hukum.

"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com