Rencana pemerintah menggunakan ketentuan darurat sipil dalam menangani Covid-19 langsung menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis.
Koalisi masyarakat yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS menolak aturan era Soekarno digunakan untuk menghadapi pandemi Covid-19.
"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi pernyataan bersama koalisi tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum: jika Darurat Sipil, Pemerintah Bisa Batasi Internet dan Represif
Koalisi menyatakan, isu COVID-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit.
Oleh karena itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.
"Koalisi menilai, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata dia.
Koalisi mendesak pemerintah memikirkan juga konsekuensi ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, terutama bagi kelompok-kelompok yang rentan.
Baca juga: Pakar: Darurat Sipil Diterapkan jika Terjadi Gangguan Keamanan, Bukan Masalah Kesehatan
Untuk itu, koalisi mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Penetapan Bencana Nasional sebagai payung hukum.
"Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.