JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung semakin meyakini bahwa kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah direncanakan. Negara berpotensi mengalami kerugian akibat adanya dugaan manipulasi dalam berinvestasi saham.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah seusai bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (4/3/2020) kemarin.
"Kita makin mantaplah bahwa dari alat-alat bukti yang dihimpun penyidik dan teman-teman auditor, makin mengerucut dan kami yakini bahwa memang Jiwasraya sudah direncanakan untuk dibobol," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.
Baca juga: Status Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya Ditentukan Sebelum Tahap II
Kendati demikian, ia belum mau mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Penghitungan kerugian negara itu dilakukan oleh BPK.
Namun, Febrie menuturkan, jumlahnya sekitar Rp 17 triliun seperti perkiraan sementara Kejagung.
"Sekitar itu (Rp 17 triliun). Tapi komanya, angka-angka komanya tunggu teman-teman BPK lah," ujar dia.
Baca juga: Bertemu BPK, Kejagung Sinkronisasi Temuan soal Kasus Jiwasraya
Menurut Febrie, BPK akan merilis angka kerugian negara tersebut tak lama lagi.
Setelah BPK merilis kerugian negara, Kejagung akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya ke jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan