JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan status sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami kemunduran.
Awalnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan, status delapan orang yang masih dicegah ke luar negeri akan ditentukan jelang pelimpahan berkas tahap satu ke jaksa penuntut umum.
Kini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, status orang tersebut akan ditentukan sebelum pelimpahan tahap dua.
"Kita lihat sebelum tahap 2 lah," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya
Diketahui, terdapat 13 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Nantinya, pencegahan ke luar negeri akan dicabut apabila orang tersebut tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus Jiwasraya.
"Mana yang berkepentingan akan kita cekal, yang tidak akan kita cabut," tuturnya.
Baca juga: Perusahaan Milik Tersangka Jiwasraya Ajukan Keberatan atas Penyitaan, Ini Respons Kejagung
Untuk saat ini, Kejagung mengatakan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya sudah siap untuk dilimpahkan ke JPU.
Sebelum diserahkan, Kejagung menunggu hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tesebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke JPU (tahap I). Bila dinyatakan lengkap atau P21, kejaksaan akan melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Dilansir dari Kontan.co.id, nama-nama orang yang masih dicegah berpergian ke luar negeri, yaitu:
1. Asmawi Syam mantan Direktur Utama Jiwasraya;