Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Tunggu Penghitungan BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 03/03/2020, 12:34 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Progresnya alhamdulillah kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya

Ia pun mengklaim bahwa penanganan kasus Jiwasraya menjadi yang tercepat. Namun, ia tidak menyebutkan pembandingnya.

Burhanuddin mengingat kembali ketika kasus tersebut muncul.

Ia mengaku mendengar mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sedang menghadiri sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, (17/12/2019).

Setelah itu, Burhanuddin langsung memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut.

"Bu Menkeu bicara soal Jiwasraya dan saya tanpa babibu, saya langsung pulang, saya minta Dirdik untuk cepat tangani perkara itu. Dan alhamdullilah surat perintah penyidikan tanggal 19 Desember. Artinya ini kita bulan Maret baru 2,5 bulan," ujarnya.

Baca juga: Jampidsus Sebut Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya Sudah Rampung

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia.

Burhanuddin lalu menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh personel di Jampidsus.

Ia pun bersyukur penanganan kasus tersebut tidak disertai kegaduhan.

"Terima kasih kepada teman-teman di Pidsus yang bekerja sampai malam. Penyitaan pun sampai pagi. Dan yang saya syukuri adakah tanpa ada kegaduhan. Bayangkan kalau langkah-langkah itu gaduh, yang akibatnya adalah kemana-mana," tutur dia.

Baca juga: Benny Tjokro Sebut Ratusan Emiten Terlibat Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Jaksa Agung Kembali Pastikan Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com