JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap agar kasus peristiwa penembakan di Paniai, Papua, dapat segera dituntaskan melalui pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, berdasarkan penyelidikan, Komnas HAM menyatakan kasus Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, di Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian diserahkan Komnas HAM ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan
Sayangnya, Kejaksaan Agung memberikan jawaban yang berbeda.
Tiga minggu setelah Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan Peristiwa Paniai, Kejaksaan Agung akhirnya membuka hasil penelitian terhadap berkas tersebut.
Pada Selasa (3/3/2020), Kejagung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Menurut Ali, hasil tersebut akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terlebih dulu. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Oleh sebab itu, Ali menuturkan, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
"Nanti kita laporkan Pak Jaksa Agung nanti sikapnya seperti apa, menanti petunjuk Pak Jaksa Agung," tutur dia.
Susun petunjuk
Sementar itu Ali mengatakan pihaknya masih menyusun petunjuk perbaikan yang menjadi dasar Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Paniai tidak lengkap.
"Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) malam.
Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk
Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.
Ali pun meminta publik menunggu hasil lengkap terkait penelitian berkas Paniai oleh Kejagung.
Tanggapan Komnas HAM
Terkait hal tersebut, Komnas HAM berjanji akan melengkap berkas penyelidikan yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
"Bukan diperbaiki, dilengkapi. Komnas akan mengerjakan sesuai kewenangan, jika di luar kewenangan ya kami akan balikkan ke Jaksa Agung sebagai penyidik, seperti pada kasus-kasus sebelumnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Tak Penuhi, Ini Kata Komnas HAM
Anam pun sempat menyinggung mengenai perubahan paradigma dalam konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperhatikan seluruh prinsip HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Selain itu, ia juga mengharapkan adanya komitmen Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Perhatian presiden dalam level politik hukum HAM-nya menjadi dambaan semua pihak. Bahkan ini menjadi ujian presiden untuk menunjukkan apakah bobot komitmennya meningkat atau sama seperti periode sebelumnya," ujar Anam.
Supervisi Kejagung dikritik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap kekurangan syarat formil dan materiil tersebut diharapkan memang benar-benar dibutuhkan Kejagung untuk meningkatkan status kasus Paniai ke penyidikan.
"Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan
Usman mengatakan, Komnas HAM harus segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Lebih lanjut, Usman mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus Paniai.
Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapat dicegah.
"Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai," ucap Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.