Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keseriusan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Paniai

Kompas.com - 05/03/2020, 08:32 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM berharap agar kasus peristiwa penembakan di Paniai, Papua, dapat segera dituntaskan melalui pengadilan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, berdasarkan penyelidikan, Komnas HAM menyatakan kasus Paniai sebagai kasus pelanggaran HAM.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, di Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian diserahkan Komnas HAM ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Komnas HAM Ingin Kasus Paniai Segera Ditingkatkan ke Penyidikan

Sayangnya, Kejaksaan Agung memberikan jawaban yang berbeda.

Tiga minggu setelah Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan Peristiwa Paniai, Kejaksaan Agung akhirnya membuka hasil penelitian terhadap berkas tersebut.

Pada Selasa (3/3/2020), Kejagung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat

Menurut Ali, hasil tersebut akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terlebih dulu. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.

Oleh sebab itu, Ali menuturkan, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.

"Nanti kita laporkan Pak Jaksa Agung nanti sikapnya seperti apa, menanti petunjuk Pak Jaksa Agung," tutur dia.

Susun petunjuk

Sementar itu Ali mengatakan pihaknya masih menyusun petunjuk perbaikan yang menjadi dasar Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Paniai tidak lengkap.

"Materinya masih dirumuskan. Intinya ada dua itu (tidak memenuhi syarat formil dan materiil). Satu, dua, tiganya masih dirumuskan tim," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020) malam.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Jika dinyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM sebagai penyelidik. Kemudian, Kejagung akan menyertakan petunjuk yang harus dilengkapi Komnas.

Ali pun meminta publik menunggu hasil lengkap terkait penelitian berkas Paniai oleh Kejagung.

Tanggapan Komnas HAM

Terkait hal tersebut, Komnas HAM berjanji akan melengkap berkas penyelidikan yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

"Bukan diperbaiki, dilengkapi. Komnas akan mengerjakan sesuai kewenangan, jika di luar kewenangan ya kami akan balikkan ke Jaksa Agung sebagai penyidik, seperti pada kasus-kasus sebelumnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Tak Penuhi, Ini Kata Komnas HAM

Anam pun sempat menyinggung mengenai perubahan paradigma dalam konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperhatikan seluruh prinsip HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya komitmen Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Perhatian presiden dalam level politik hukum HAM-nya menjadi dambaan semua pihak. Bahkan ini menjadi ujian presiden untuk menunjukkan apakah bobot komitmennya meningkat atau sama seperti periode sebelumnya," ujar Anam.

Supervisi Kejagung dikritik

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap kekurangan syarat formil dan materiil tersebut diharapkan memang benar-benar dibutuhkan Kejagung untuk meningkatkan status kasus Paniai ke penyidikan.

"Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan

Usman mengatakan, Komnas HAM harus segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Lebih lanjut, Usman mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus Paniai.

Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapat dicegah.

"Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai," ucap Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com