JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku akan melengkapi berkas penyelidikan atas Peristiwa Paniai di Papua apabila dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bukan diperbaiki, dilengkapi. Komnas akan mengerjakan sesuai kewenangan, jika di luar kewenangan ya kami akan balikkan ke Jaksa Agung sebagai penyidik, seperti pada kasus-kasus sebelumnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk
Anam pun menyinggung mengenai perubahan paradigma dalam konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM harus dilihat juga dengan memperhatikan prinsip HAM.
"Perubahan melihat kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan kacamata yang jernih atas semua prinsip HAM yang berlaku di Indonesia dan dunia, sehingga tidak dapat dilihat hanya dengan pendekatan hukum biasa," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan adanya komitmen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus tersebut.
Apalagi, kasus tersebut dinilai Anam menjadi ujian dalam mengukur komitmen Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
"Perhatian presiden dalam level politik hukum HAM-nya menjadi dambaan semua pihak. Bahkan ini menjadi ujian presiden untuk menunjukkan apakah bobot komitmennya meningkat atau sama seperti periode sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai Belum Memenuhi Syarat
Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.
Ali menuturkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai alasan berkas penyelidikan Paniai tersebut dinyatakan tidak lengkap.