JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menilai, wabah virus corona (covid-19) tidak termasuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB).
Menurut Yuri, wabah penularan virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana.
"Ini bukan KLB, ini bencana," kata Yuri di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
"Kalau KLB kan cuma di situ-situ, ini (virus corona) seluruh dunia sehingga tidak disebutkan sebagai KLB," sambungnya.
Baca juga: Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...
Yuri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat tiga macam sumber bencana.
Mulai dari bencana alam, bencana non alam dan bencana penyakit atau pandemi.
"Oleh karena itu, maka di dalam Undang-Undang Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya bahwa di dalam kondisi seperti ini suluruhnya ditanggung negara," ungkap dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan ini mengatakan, pemerintah tidak bisa menggunakan pendekatan biasa untuk memyelesaikan wabah virus corona.
Maka dari itu seluruh kekuatan negara dikerahkan maksimal.
"Itu sebabnya kenapa BNPB turun, kenapa seluruh kapasitas yang diberikan oleh negara dikerahkan yakni Polri dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang terintegrasi dengan commander-nya Menteri Kesehatan," ucap Yuri.
Baca juga: Langkah Kemenkes Setelah Dua WNI Positif Terjangkit Virus Corona
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan