Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Nyatakan Berkas Paniai Belum Lengkap, Amnesty Harap Benar-benar Untuk Penyidikan

Kompas.com - 04/03/2020, 15:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berharap, kekurangan pada berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua memang dibutuhkan Kejaksaan Agung agar status kasus dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Amnesty berharap bahwa masih adanya berkas yang perlu dilengkapi itu benar-benar sesuatu yang diperlukan oleh Jaksa Agung guna keperluan penyidikan," kata Usman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Kejagung Sebut Berkas Kasus Paniai Tak Penuhi, Ini Kata Komnas HAM

Ia pun berharap Komnas HAM dapat segera melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Usman berpandangan, kekurangan berkas dalam penyelidikan kasus tersebut seharusnya dapat segera teratasi.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut juga pernah didalami oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Selain itu, kasus ini pernah mendapat perhatian dari kepolisian yang ikut di dalam tim Kemenko Polhukam yang ketika itu turut menyelidikinya. Jadi perihal kekurangan berkas apa pun yang dinilai belum lengkap semestinya bisa diatasi segera," tuturnya.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Usman pun mengkritisi supervisi yang dilakukan kejaksaan atas penyelidikan kasus tersebut.

Ia berpendapat, bila Kejagung melakukan supervisi yang efektif, kekurangan berkas tersebut seharusnya dapar dicegah.

"Meski pun secara hukum, kekurangan berkas tersebut sebenarnya bisa dicegah apabila ada supervisi yang efektif dari JA kepada Komnas HAM sejak adanya pemberitahuan Komnas HAM kepada JA ketika dimulainya penyelidikan pro justicia atas kasus Paniai," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Penelitian Berkas Paniai Belum Final

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.

Maka dari itu, pihaknya belum menentukan kapan berkas akan dikembalikan ke Komnas HAM.

Baca juga: Kepada Mahfud, Jaksa Agung Mengaku Telah Mempelajari Kasus Paniai

Ali menuturkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk terkait berkas penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com