Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rano Karno Bantah Aliran Uang dari Wawan, Jaksa KPK: Itu Hak Dia

Kompas.com - 24/02/2020, 15:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dan Rp 700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan hak pribadinya.

Rano membantah penerimaan tersebut saat bersaksi untuk Wawan.

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Itu kan hak dia lah. Tetapi kan kita punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," kata Jaksa KPK Roy Riady saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Rano Karno Akui Wawan Membantunya Rp 7,5 Miliar Jelang Pilkada Banten 2011

Sebelumnya, saksi yang mengungkap aliran uang Rp 700 juta untuk Rano adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.

Di persidangan sebelumnya, Djadja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan.

Selain itu, saksi lainnya yang mengungkap aliran uang Rp 1,5 miliar adalah mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.

Baca juga: Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Ferdy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.

Terkait uang Rp 7,5 miliar sebagai bantuan Pilkada Banten 2011 yang diterima pihak Rano Karno, Jaksa Roy menilai pemberian itu memang diberikan Wawan untuk kepentingan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah bersama Rano Karno.

Hal itu sesuai dakwaan jaksa KPK terhadap Wawan, yakni terkait dakwaan pencucian uang.

Di mana dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan juga untuk membiayai kepentingan Pilkada Banten yang diikuti Ratu Atut dan Rano Karno.

Baca juga: Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee

Pada Pilkada Banten 2011, Atut dan Rano menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau dari keterangan Pak Rano dan Bu Yayah (bawahan Wawan) dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye memang. Artinya ada duit dari PT BPP dari Wawan itu, kepentingannya untuk Atut dan Rano. Kan dakwaan kita seperti itu juga," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com