Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rano Karno Akui Wawan Membantunya Rp 7,5 Miliar Jelang Pilkada Banten 2011

Kompas.com - 24/02/2020, 14:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengakui mendapatkan bantuan senilai Rp 7,5 miliar secara bertahap untuk bantuan kampanye Pilkada Banten 2011 dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Saat itu, Rano berpasangan dengan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah, yang menjadi calon gubernur.

Menurut Rano, uang itu diserahkan pihak Wawan kepada pimpinan tim pemenangan wilayah Tangerang Raya bernama Agus Uban secara bertahap.

Wawan, lanjut Rano, merupakan Ketua Tim Sukses Provinsi Banten untuk dirinya dan Ratu Atut.

Baca juga: Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Hal itu diakui Rano saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu Pak. Karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan kita harus bisa menguasai Tangerang Raya," kata Rano.

Baca juga: Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee

Rano menegaskan uang itu diterima dan dikelola secara langsung oleh Agus. Ia mengaku tidak pernah menerima uang itu, lantaran juga masih aktif menjadi Wakil Bupati Tangerang.

"Waktu itu saudara Agus yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya enggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan, kita kan harus persiapan ya segala macam kaos, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor. Saya enggak tahu tepatnya berapa, cuma saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp 7,5 miliar," kata Rano.

Rano menyatakan, bantuan itu diserahkan secara bertahap ke Agus sesuai kebutuhan yang direncanakan untuk kampanye.

"Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu, Pak. Per kegiatan. Saya enggak pernah minta ke Pak Wawan," kata Rano.

Baca juga: Miliaran Rupiah untuk Rano Karno yang Diungkap Saksi dalam Sidang Kasus Wawan...

Menurut Rano, kesepakatan Rp 7,5 miliar itu merupakan pembahasan antara Wawan dan Agus, bukan dengan dirinya.

"Pada waktu itu yang berhubungan Pak Agus Uban itu. Saya cuma diplotting anggaran Rp 7,5 miliar. Untuk itu kita plotting wilayah, karena Banten itu ada Kabupaten dan Kota Tangerang. Jadi kita melakukan penganggaran, Pak. Yang deal itu Pak Agus Uban," ujar dia.

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Baca juga: Rano Karno Disebut Terima Rp 1,5 Miliar, KPK Buka Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru

Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com