Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kendala Terbesar Penanganan Kasus Harun Masiku Ada di Pimpinan KPK

Kompas.com - 19/02/2020, 15:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz mengatakan, kunci dari penanganan kasus Harun Masiku ada di pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menilai, apa pun hasil dari investigasi pihak lain akan tetap mengalami kebuntuan sepanjang tidak ada kemauan penyelesaian dari KPK sendiri.

"Kalau kita lihat problem soal Harun Masiku itu ada di pimpinan KPK. Sepanjang KPK tidak serius untuk mengembangkan perkara ini, saya sangsi keberadaan dia bisa terdeteksi," ujar Donal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Hari Ini, Kemenkumham Umumkan Hasil Investigasi Kasus Harun Masiku

Dia pun menyebut kendala dalam penanganan kasus Harun Masiku ada di pimpinan KPK.

Salah satu indikasinya, menurut Donal, adalah pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Pimpinan KPK ke Polri.

Padahal, kata Donal, Kompol Rossa merupakan orang yang sejak awal memahami kasus ini.

"Ini menegaskan lemahnya pimpinan KPK dalam menangani atau membongkar perkara ini. Oleh karena itu, menurut saya, memang salah satu sumbatan terbesarnya ada di level pimpinan KPK itu sendiri," tegas Donal.

Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan hasil investigasi tim gabungan terkait simpang siurnya informasi kedatangan eks caleg PDI-P Harun Masiku, Rabu (19/2/2020) ini.

Baca juga: Polri Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Dapat Dipidana

Keberadaan Harun Masiku sempat menjadi polemik lantaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham terlambat menginformasikan bahwa Harun telah tiba di Indonesia, padahal Harun merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Adapun Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.

Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya.

Baca juga: Tim Gabungan Ungkap Penyebab Kedatangan Harun Masiku Lambat Dideteksi

Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham, termasuk Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna menyebut Harun tak ada di Tanah Air. 

Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020). Menurut catatan Ditjen Imigrasi, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari. 

Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat.

Imbas kesimpangsiuran ini, Yasonna mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com