JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan jika ada pihak yang menyembunyikan mantan caleg PDI-P Harun Masiku maka dapat dijerat hukum pidana.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
"Dalam konteks aturan pidana, barang siapa yang membantu melakukan sebuah tindak pidana, baik auktor intelektual atau turut serta dalam menyukseskan suatu tindak pidana, itu juga termasuk dalam penyertaan," ujar Asep.
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Seperti diketahui, Harun Masiku kini sedang diburu KPK dengan dibantu Polri.
Menurut Asep, pihak yang menyembunyikan tersangka atau buronan menghambat proses penyidikan.
"Tepat sekali kalau KPK mengatakan, 'andaikan ada yang melindungi buronan ini, termasuk mereka yang berpotensi sebagai pelanggar pidana'," kata Asep.
"Karena menyembunyikan buronan atau tersangka itu merupakan bagian dari menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan yang bersangkutan," ucap dia.
Baca juga: KPK Duga Harun Masiku Sudah Tak Gunakan Telepon Genggam
Saat ini, Polri masih terus memburu Harun Masiku. Asep mengatakan, polisi sudah meminta keterangan keluarga Harun dan orang terdekat lainnya untuk mencari informasi keberadaannya.
Polisi pun berharap Harun Masiku dapat ditangkap secepatnya.
Saat ini Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO
Dia juga telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.