JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM mengungkap alasan informasi kedatangan eks caleg PDI-P Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7/1/2020) lalu terlambat diketahui.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan, informasi itu terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga menyebabkan ketidaksinkronan data.
"Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL)," kata Syofian dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Polri Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Dapat Dipidana
Syofian menjelaskan, kesalahan konfigurasi URL itu terjadi pada saat upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya," ujar Syofian.
Syofian melanjutkan, data ketibaan Harun baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta.
Baca juga: Soal Hasil Investigasi Data Imigrasi Harun Masiku, Yasonna: Jelas Ada yang Tidak Benar
Hal ini disebabkan perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020). Data perlintasan Harun baru tercatat pada Minggu (19/1/2020) karena sinkronisasi data dilakukan bertahap.
Oleh karena itu, pihak Imigrasi baru menyatakan Harun telah tiba di Jakarta pada Rabu (22/1/2020) lalu karena pihak Imigrasi berlandaskan pada data di Pusdakim, bukan data yang tercatat di konter perlintasan.
"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," kata Syofian.
Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Diketahui, tim gabungan ini terdiri dari Kemenkumham, Kemenkominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Sandi Siber Negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan