Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?

Kompas.com - 19/02/2020, 10:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal 170 dalam draf mnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Arsul menyampaikan, pada pasal 1 UU PPP, definisi peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

"Yang namanya peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan UU (Pasal 1), kalau definisinya itu, PP boleh ada kalau ada UU yang perintahkan adanya PP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Jadi kalau ada PP menggantikan UU itu tidak sesuai dengan pengertian PP di UU 15 tahun 2019," ujar dia.

Baca juga: 8 Kapal Nelayan yang Pakai Jaring Cantrang di Kepulauan Seribu Diamankan Satpol PP

Arsul mengatakan, undang-undang bisa diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ia juga mengatakan, apabila undang-undang bisa diubah dengan PP, ini akan memperburuk sistem hukum di Indonesia.

"Kok mau diubah menjadi hanya dari rumpun eksekutif saja (lewat PP)? Ya itu kacau, ya itu akan mengacaukan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita," ujar dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, sudah mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengganggu tugas DPR.

Syarief menyayangkan apabila terjadi kekeliruan dalam satu pasal tersebut.

"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu, kok yang prioritas salah ketik?" kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Pasal 170 bisa diperbaiki 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki salah ketik dalam Pasal 170 tersebut.

Menurut Disco, Pasal 170 itu bisa diperbaiki di DPR.

"Dalam draf itu (RUU Cipta Kerja) kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR

Dasco mengatakan, salah ketik bisa terjadi, karena draf RUU yang diserahkan kepada DPR sangat tebal.

Selain itu, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.

"Rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita bamuskan setelah rapim," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com