Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal 170 dalam draf mnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Arsul menyampaikan, pada pasal 1 UU PPP, definisi peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.
"Yang namanya peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan UU (Pasal 1), kalau definisinya itu, PP boleh ada kalau ada UU yang perintahkan adanya PP," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Jadi kalau ada PP menggantikan UU itu tidak sesuai dengan pengertian PP di UU 15 tahun 2019," ujar dia.
Baca juga: 8 Kapal Nelayan yang Pakai Jaring Cantrang di Kepulauan Seribu Diamankan Satpol PP
Arsul mengatakan, undang-undang bisa diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Ia juga mengatakan, apabila undang-undang bisa diubah dengan PP, ini akan memperburuk sistem hukum di Indonesia.
"Kok mau diubah menjadi hanya dari rumpun eksekutif saja (lewat PP)? Ya itu kacau, ya itu akan mengacaukan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, sudah mengingatkan Menko Polhukam Mahfud MD agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengganggu tugas DPR.
Syarief menyayangkan apabila terjadi kekeliruan dalam satu pasal tersebut.
"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu, kok yang prioritas salah ketik?" kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Pasal 170 bisa diperbaiki
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki salah ketik dalam Pasal 170 tersebut.
Menurut Disco, Pasal 170 itu bisa diperbaiki di DPR.
"Dalam draf itu (RUU Cipta Kerja) kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR
Dasco mengatakan, salah ketik bisa terjadi, karena draf RUU yang diserahkan kepada DPR sangat tebal.
Selain itu, DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Rapim minggu ini, tapi kemudian untuk jadwal dengan pemerintah itu setelah kita bamuskan setelah rapim," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.