"Nanti saya cek," kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, terdapat kekeliruan dalam Pasal 170.
Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik di Draf Omnibus Law Cipta Kerja hanya Satu Pasal
Sama dengan Yasonna, ia mengatakan, PP tidak bisa membatalkan atau mengubah undang-undang karena kedudukan undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah.
"Itu kembali keliru lagi, karena hierarki UU itu kan PP itu di bawah UU, jadi PP tidak bisa membatalkan UU," kata Airlangga saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Airlangga juga menjelaskan, Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan .
Aturan itu dibuat lantaran selama ini banyak perizinan yang memakan waktu lama, sehingga investasi banyak yang tidak terealisasi.
"Jadi NSPK untuk baik kementerian maupun terkait dengan perizinan itu ada standarnya. Jadi ada service level agreement sehingga misalnya untuk mengatur atau perizinan itu dibatasi tidak ada perizinan yang bisa diurus dalam waktu 3 tahun," ujar Airlangga.
Ditentang DPR
Sementara itu, para petinggi partai di DPR tak sepakat atas Pasal 170 dalam RUU itu.
Partai-partai dari koalisi pemerintah maupun di luar pemerintah menentang Pasal 170 tersebut.
Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Demokrat: RUU Prioritas Kok Salah Ketik?
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, tidak mungkin undang-undang bisa diubah melalui peraturan pemerintah.
"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah undang-undang. Itu tata urutan perundang-undangan," kata Azis di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Azis mengatakan, kemungkinan terjadi salah ketik oleh pihak pemerintah. Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan bunyi pasal itu diubah.
"Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," kata Azis.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menegaskan, Pasal 170 bisa langsung dibatalkan DPR jika bertentangan dengan UUD 1945.
"Kan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum dia batal demi hukum," kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, DPR akan mengkaji dengan saksama Pasal 170 yang terdapat dalam Bab XIII RUU Cipta Kerja itu.
"Itu pasti menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, nanti itu pasti DPR tidak mungkin ambil tindakan gegabah," ujar dia.