JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menelusuri sejauh mana kedekatan antara mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra dan orang kepercayaannya bernama Mirawati Basri.
Hal itu ditelusuri dengan mengonfirmasi keterangan seorang pihak wiraswasta, Indiana alias Nino.
"Saksi menyampaikan bahwa Pak Nyoman dan Ibu Mirawati punya kedekatan selain partner bisnis, ada kedekatan lain?" tanya Takdir kepada Nino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Iya, dekat. Anaknya Mira memanggil Pak Nyoman dengan sebutan ayah," jawab Nino saat bersaksi untuk Nyoman Dhamantra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jaksa Takdir pun membaca keterangan Nino dalam penyidikan di persidangan. Berdasarkan keterangan Nino, Mirawati menuturkan kepadanya bahwa Mirawati dekat dengan Nyoman Dhamantra.
Dalam artian, kata Nino, keduanya memiliki hubungan asmara.
Mendengar jaksa membacakan keterangan Nino, tim penasihat hukum Nyoman keberatan dan mempertanyakan relevansi jaksa menanyakan hal tersebut di persidangan.
"Jadi saudara masih mau melanjutkan konfirmasi BAP ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri ke Jaksa Takdir.
"Izin majelis ini penegasan kami di dalam dakwaan kami ingin meyakinkan hakim bahwa apa yang kami dakwakan kedekatan ini. Saya ingin lanjutkan kembali," kata Jaksa Takdir.
"Baik, mohon maaf keberatannya (tim penasihat hukum) kami tolak," kata Hakim Saifuddin.
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Jaksa Takdir melanjutkan keterangan Nino bahwa anak Mirawati Basri disuruh memanggil Nyoman Dhamantra dengan sebutan ayah.
"Betul demikian?" tanya Takdir.
"Iya. Bagaimana seorang janda anak dua yang ditinggalkan oleh mantan suaminya dalam melakukan kekerasan fisik, tiba-tiba hadir Pak Nyoman yang mungkin dianggap sebagai sosok yang bisa melindunginya," jawab Nino.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua koleganya bernama Dody Wahyudi, dan Zulfikar.
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Serahkan 47 Halaman Kesimpulan Praperadilan
Menurut jaksa, Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua orang kepercayaannya, yakni Mirawati dan Elviyanto.
Jaksa mengungkaplan, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
Yakni, mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Praperadilan, KPK Ajukan Screenshot WA Penyelidik Saat OTT I Nyoman Dhamantra
Menurut jaksa, kesepakatan awal uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu rencananya sebesar Rp 3,5 miliar.
Adapun uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.