JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ketidaksesuaian izin berobat terdakwa Mirawati bukanlah pelanggaran pertama yang dilakukannya selaku tahanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terdakwa kasus suap terkait impor bawang putih itu juga pernah kedapatan menyelundupkan alat komunikasi ke dalam rumah tahanan.
"KPK sendiri Sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu sebelum tanggal 24 ada izin berobat yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Ali menuturkan, atas pelanggaran itu Mirawati sudah diberi sanksi berupa larangan dibesuk selama satu bulan mulai 3 Februari 2020 hari ini hingga 3 Maret 2020 mendatang.
"KPK tentu akan tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib di dalam Rutan," ujar Ali.
Ali melanjutkan, informasi mengenai ketidaksesuaian izin berobat Mirawati yang disampaikan dalam sidang hari ini diharapkan dapat menjadi catatan hakim dalam memberi izin berobat bagi Mirawati.
Diberitakan, Jaksa KPK Takdir Suhan mempersoalkan adanya ketidaksesuaian antara penetapan izin berobat untuk terdakwa Mirawati Basri dengan pelaksanaannya oleh Mirawati.
Hal itu disampaikan jaksa Takdir kepada majelis hakim usai mendengar putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi Mirawati Basri. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Mirawati.
Mirawati merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra.
Baca juga: Jaksa dan Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Persoalkan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pengobatan
Ia bersama Nyoman juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih.
"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan di mana kami punya bukti adanya tagihan di tanggal 24 (Januari), disebutkan bahwa ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa Takdir kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," ujar Takdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.