Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2020, 21:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung beserta dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Chandry divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Doddy divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan dan Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun Chandry, Zulfikar dan Doddy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, Chandry dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Doddy dan Zulfikar dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, jaksa KPK, Chandry dan Doddy menggunakan masa pikir-pikir. Sementara Zulfikar menyatakan menerima putusan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan ketiganya adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Hakim memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar. Menurut hakim, uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening money changer Indocev yang dimiliki I Nyoman Dhamantra.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.

Menurut majelis hakim, pemberian tersebut terkait pengurusan kuota impor bawang putih dalam memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi kepentingan terdakwa Chandry Suanda alias Afung selaku importir.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com