Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Omnibus Law Cipta Kerja, Walhi Nilai Jokowi Tak Tepati Janji

Kompas.com - 14/02/2020, 14:58 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.

Sebab, draf UU sapu jagat itu dianggap tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.

"Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK

Boy menjelaskan, ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam draf RUU Cipta Kerja ini.

Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi.

Ini terlihat dari revisi Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal yang masih berlaku saat ini berbunyi:

"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".

Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda

Dalam Pasal 23 ayat 35 draf RUU Cipta Kerja, pasal itu diubah menjadi:

"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya".

Artinya, frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dalam Pasal 88 UU Lingkungan Hidup, dihapus.

"Dihapusnya unsur 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini," kata Boy.

Boy juga menyoroti diubahnya Pasal 49 UU Kehutanan.

Pasal tersebut berbunyi, "pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya".

Namun dalam draf Omnibus Law, pasal itu diubah menjadi, "pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya".

Baca juga: Wapres Harap Pembahasan RUU Omnibus Law Cipker Lebih Cepat dari Revisi UU KPK

"Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU (Cipta Kerja) diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata Boy.

Walhi juga menyoroti dihapusnya ruang partisipasi publik dengan dihilangkannya Pasal 93 UU PPLH. Pasal itu berbunyi:

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

a. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;

b. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau

c. Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

"RUU ini pantas disebut sebagai RUU cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Boy.

Dengan adanya aturan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan partisipasi publik itu, maka Walhi dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja.

"Dibahas saja tidak pantas," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com