JAKARTA, KOMPAS.com - Peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kegiatan usaha dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Apabila RUU ini disahkan, kewenangan dalam menetapkan amdal sebuah kegiatan usaha mutlak berada pada pemerintah pusat.
Hal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Bisa Dikontrak Seumur Hidup?
Kompas.com telah mengonfirmasi mengenai draf RUU Cipta Kerja ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).
Urusan amdal selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hodup.
Pasal 29 ayat (1) UU 32/2019 ini menyebut, "dokumen amdal dinilai oleh Komisi Penilai amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur atau bupati/ wali kota sesuai dengan kewenangan".
Namun, dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 29 dihapus.
Baca juga: Pekerja Dapat Bonus 5 Kali Gaji di Omnibus Law Cipta Kerja, Pesangon?
Demikian pula Pasal 30 yang memuat ketentuan mengenai keanggotaan Komisi Penilai Amdal.
Pasal yang mengatur soal kewenangan penerbitan amdal pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja tertuang pada pasal 24 ayat (2), yakni berbunyi, "uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat".
Adapun, uji kelayakan yang dimaksud merujuk pada dokumen amdal sebagai sebuah kegiatan usaha.
Selain itu, unsur transparansi dalam penyusunan amdal juga dihapuskan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus
Pada Pasal 26 ayat (2) UU 32/2019 disebutkan, "pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan".
Namun, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, unsur transparan dan lengkap dihapus menjadi "penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan".
Pada ayat (3) hanya disebutkan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.