Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Bawahan Nurdin Basirun, Jaksa Ingatkan Pemprov Kepri Benahi Birokrasi Perizinan

Kompas.com - 31/01/2020, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk membenahi birokrasi perizinan, khususnya terkait perizinan pemanfaatan ruang laut.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Yadyn, saat membacakan pengantar tuntutan untuk dua bawahan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Mereka adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut.

"Proses perizinan menjadi titik penting dalam investasi. Proses birokrasi yang tidak akuntabel, transparan dan adil dalam mendapatkan izin investasi akan berpengaruh pada ketidaklancaran pembangunan di sektor pariwisata," kata jaksa KPK Yadyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Yadyn mengatakan, tindakan Edy dan Budy menerima suap sejumlah Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura untuk Nurdin dari pengusaha Kock Meng sangat disayangkan.

Tindakan itu membuat pejabat terkait tak lagi memerhatikan kaidah dan aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam proses investasi.

"Karena para investor yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah dan memiliki uang pelicin yang akan mendapatkan izin dalam hal pengelolaan kawasan pantai dan laut yang diberikan tanpa memerhatikan kaidah dan aturan yang ada akan berdampak buruk bagi kondisi lingkungan dan kehidupan nelayan di sekitarnya," kata dia.

Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator

Izin tersebut, lanjut jaksa Yadyn, juga diberikan tanpa melalui kajian yang layak. Sehingga, jaksa menganggap penegakan hukum terhadap Edy dan Budy selaku perantara suap merupakan langkah yang tepat demi mendukung pembangunan dan investasi bagi sektor pariwisata di Kepri.

"Kepulauan Riau merupakan provinsi yang terdiri dari pulau-pulau dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Atas hal ini lah Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi yang bisa digali dari kemaritiman, yakni dari perikanan dan kelautan. Salah satu potensi yang bisa digali adalah sektor pariwisata," katanya.

Jaksa Yadyn mengingatkan, potensi kemaritiman di Kepri merupakan hal yang patut menjadi perhatian khusus bagi Pemprov Kepri untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.

"Potensi ini harus didukung pula dengan proses investasi yang baik dengan mengedepankan prinsip birokrasi yang akuntabel, transparan dan adil," ujar jaksa Yadyn.

Baca juga: Bentuk Loyalitas, Saksi Akui Rogoh Rp 43 Juta untuk Nurdin Basirun

Atas perbuatannya, Edy dan Budy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya. Secara khusus jaksa menilai Budy layak menjadi justice collaborator.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com