JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budy Hartono.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membaca surat tuntutan untuk Budy Hartono dan koleganya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
"Penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa II Budy Hartono memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi justice collaborator berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Bentuk Loyalitas, Saksi Akui Rogoh Rp 43 Juta untuk Nurdin Basirun
Jaksa KPK mengatakan, permohonan JC Budy layak dikabulkan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Tertentu.
Menurut Jaksa KPK, Budy bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Budy memberikan keterangan yang signifikan dalam pengungkapan perkara dan kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Budy juga telah mengungkap secara signifikan penerimaan gratifikasi oleh mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Baca juga: Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun
Dalam perkara Edy dan Budy, jaksa menuntut keduanya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan