Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bawahan Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2020, 16:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bawahan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020).

Mereka adalah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar, satu, menyatakan terdakwa I Edy Sofyan dan terdakwa II Budy Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Yadyn saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dikabulkan Jaksa, Bawahan Nurdin Basirun jadi Justice Collaborator

Menurut jaksa, hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Secara khusus, jaksa menilai Budy layak menjadi justice collaborator.

Dalam perkara ini, jaksa menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha Kock Meng.

Jaksa mengatakan, suap itu diserahkan ke Edy dan Budy untuk mendukung kepentingan Nurdin Basirun.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Baca juga: Bentuk Loyalitas, Saksi Akui Rogoh Rp 43 Juta untuk Nurdin Basirun

Selain itu, menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

"Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan para terdakwa. Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menilai mereka terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com