Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pelaku Kekerasan Kebebasan Beragama

Kompas.com - 28/01/2020, 18:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Paritas Institute Penrad Siagian mengatakan, negara harus memberikan jaminan penegakan hukum terhadap kelompok yang melakukan kekerasan dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal itu disampaikan Penrad saat memaparkan rekomendasi dari Outlook Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia 2020 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Outlook tersebut disusun oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Paritas Institute, Gusdurian, YLBHI, LBH Jakarta, hingga Lakspedam NU.

"Negara harus memberikan jaminan, tidak ada toleransi terhadap kelompok yang melakukan kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apabila tidak dilakukan, akan jadi legitimasi pada kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan yang berlarut-larut," kata Penrad.

Baca juga: Tiga Hal yang Dinilai jadi Sebab Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Penrad mengungkapkan, pada dasarnya ada tiga faktor yang menjadi penyebab munculnya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Yakni, regulasi atau norma hukum yang inkonstitusional dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum serta gerakan intoleransi, termasuk ujaran kebencian.

"Ketiganya saling berkelindan. Kompromi terhadap salah satu faktor atau penyelesaian hanya terhadap satu faktor, tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Penrad.

Oleh karena itu, ketiganya harus direspons secara bersamaan.

Menurut Penrad, kuncinya adalah negara harus menjalankan proses penegakan hukum dengan tetap menghormati HAM.

Ia menilai, upaya itu guna menjamin keberlangsungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"HAM ini tidak dibatasi oleh atau karena favoritisme atau identitas yang mengikutinya apakah suku, agama, ras, jumlah dan lainnya. Ini harus diterapkan kepada semua warga negara karena jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan itu bentuk HAM yang tidak bisa dikurangi dan dicampuri termasuk oleh negara sekalipun," kata Penrad.

Baca juga: Negara Diminta Jamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Berbasis HAM

Kedua, ia menyatakan perlunya jaminan dari negara menyangkut perlindungan kebebasan berpikir dan berekspresi dalam konteks kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

"Kita melihat misalnya di satu sisi negara telah menciptakan berbagai regulasi yang notabene menjadi alat untuk memberangus dan mempersempit kebebasan berpikir, berekspresi dan lain-lain dalam konteks kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Ini yang harus diubah," kata dia.

Ketiga, Penrad menyarankan penghapusan pasal-pasal yang menyangkut soal penodaan agama. Ia menilai, keberadaan pasal-pasal itu kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu sehingga menghambat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Yang kita lihat ternyata kan ini menjadi alat bagi negara atau kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan dalam berbagai bentuk kepada komunitas-komunitas keagaamaan dan keyakinan itu sendiri. Saya pikir ini perlu diubah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com