Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Diminta Jamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Berbasis HAM

Kompas.com - 28/01/2020, 16:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Paritas Institute Penrad Siagian mengingatkan agar negara menjalankan proses penegakan hukum dengan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ia menilai upaya itu perlu dilakukan guna menjamin keberlangsungan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Pendrad dalam paparan Outlook Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia 2020 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Dan HAM ini tidak dibatasi oleh atau karena favoritisme atau identitas yang mengikutinya apakah suku, agama, ras, jumlah dan lainnya. Ini harus diterapkan kepada semua warga negara karena jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan itu bentuk HAM yang tidak bisa dikurangi dan dicampuri termasuk oleh negara sekalipun," kata Penrad.

Baca juga: Ancaman Kriminalisasi atas Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama Sudarto

Selama ini, kata Penrad, faktor penyebab terjadinya pelanggaran KBB adalah regulasi atau norma hukum yang inkonstitusional dan bertentangan dengan HAM. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan munculnya gerakan intoleransi.

Menurut Penrad tiga faktor itu harus disikapi secara bersamaan guna menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"Negara harus memberikan jaminan tidak ada toleransi terhadap kelompok yang melakukan kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apabila tidak dilakukan akan jadi legitimasi pada kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan yang berlarut," ujar dia.

Baca juga: Setara: Ada 846 Kejadian Pelanggaran Kebebasan Beragama di Era Jokowi

Kedua, ia menilai perlunya jaminan dari negara menyangkut perlindungan kebebasan berpikir dan berekspresi dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Kita melihat misalnya di satu sisi negara telah menciptakan berbagai regulasi yang notabene menjadi alat untuk memberangus dan mempersempit kebebasan berpikir, berekspresi dan lain-lain dalam konteks kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Ini yang harus diubah," katanya.

Ketiga, Penrad menyarankan penghapusan pasal-pasal yang menyangkut soal penodaan agama.

Baca juga: Jamin Kebebasan Beragama, Pemerintah Diminta Perbaiki Kualitas Kebijakan dan Penegakan Hukum

 

Ia menilai, keberadaan pasal-pasal itu kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu sehingga melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Yang kita lihat ternyata kan ini menjadi alat bagi negara atau kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan dalam berbagai bentuk kepada komunitas-komunitas keagamaan dan keyakinan itu sendiri. Saya pikir ini perlu diubah kalau kita ingin situasi bisa lebih baik ke depan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com