Salin Artikel

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tindak Pelaku Kekerasan Kebebasan Beragama

Hal itu disampaikan Penrad saat memaparkan rekomendasi dari Outlook Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia 2020 di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Outlook tersebut disusun oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Paritas Institute, Gusdurian, YLBHI, LBH Jakarta, hingga Lakspedam NU.

"Negara harus memberikan jaminan, tidak ada toleransi terhadap kelompok yang melakukan kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apabila tidak dilakukan, akan jadi legitimasi pada kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan yang berlarut-larut," kata Penrad.

Penrad mengungkapkan, pada dasarnya ada tiga faktor yang menjadi penyebab munculnya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Yakni, regulasi atau norma hukum yang inkonstitusional dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum serta gerakan intoleransi, termasuk ujaran kebencian.

"Ketiganya saling berkelindan. Kompromi terhadap salah satu faktor atau penyelesaian hanya terhadap satu faktor, tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Penrad.

Oleh karena itu, ketiganya harus direspons secara bersamaan.

Menurut Penrad, kuncinya adalah negara harus menjalankan proses penegakan hukum dengan tetap menghormati HAM.

Ia menilai, upaya itu guna menjamin keberlangsungan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

"HAM ini tidak dibatasi oleh atau karena favoritisme atau identitas yang mengikutinya apakah suku, agama, ras, jumlah dan lainnya. Ini harus diterapkan kepada semua warga negara karena jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan itu bentuk HAM yang tidak bisa dikurangi dan dicampuri termasuk oleh negara sekalipun," kata Penrad.

Kedua, ia menyatakan perlunya jaminan dari negara menyangkut perlindungan kebebasan berpikir dan berekspresi dalam konteks kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

"Kita melihat misalnya di satu sisi negara telah menciptakan berbagai regulasi yang notabene menjadi alat untuk memberangus dan mempersempit kebebasan berpikir, berekspresi dan lain-lain dalam konteks kemerdekaan beragama dan berkeyakinan. Ini yang harus diubah," kata dia.

Ketiga, Penrad menyarankan penghapusan pasal-pasal yang menyangkut soal penodaan agama. Ia menilai, keberadaan pasal-pasal itu kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu sehingga menghambat jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Yang kita lihat ternyata kan ini menjadi alat bagi negara atau kelompok intoleran untuk melakukan tindak kekerasan dalam berbagai bentuk kepada komunitas-komunitas keagaamaan dan keyakinan itu sendiri. Saya pikir ini perlu diubah," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/18515281/masyarakat-sipil-desak-pemerintah-tindak-pelaku-kekerasan-kebebasan-beragama

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke