Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aliran Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Kompas.com - 21/01/2020, 21:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana suap yang masuk ke dalam kantong eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aliran dana itu didalami lewat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu.

"Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar tentang aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE (Wahyu Setiawan) gitu ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).

Ali menuturkan, yang sedang fokus didalami KPK adalah aliran dana sebesar Rp 400 juta ke kantong Wahyu yang diduga berasal dari eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Baca juga: Pasca-kasus Wahyu Setiawan, KPU Akan Kumpulkan KPU Provinsi

Uang tersebut telah diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Karena kita sudah memiliki barang buktinya, kita konfirmasi ke saksi-saksi barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," ujar Ali.

Terkait dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus ini, Ali enggan menjawab panjang-lebar. Menurut dia, penyidikan KPK sejauh ini belum mengarah pada dugaan tersebut.

"Yang juga perlu dipahami, kami tidak bisa memberikan secara lengkap selain nanti di persidangan ya tentunya jadi karena ini proses perkara masih berjalan," kata Ali.

Adapun beberapa saksi yang diperiksa hari ini antara lain eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta bernama Donny Tri Istiqomah dan Saeful, juga Wahyu sendiri.

Kepada wartawan, Wahyu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

"Waduh pertanyaannya banyak sekali mas, lupa (apa yang ditanya), banyak sekali mas," kata Wahyu sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca juga: KPU Belum Terima Undangan Pelantikan Pengganti Wahyu Setiawan

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Tersangka lainnya adalah eks caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com