JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, ada perbedaan antara gratifikasi dan suap.
Fickar merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang mengaku lega atas vonis dua tahun yang diterima mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Arsul menilai bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa Romahurmuziy tidak menerima suap, tetapi gratifikasi.
Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega
Abdul Fickar Hadjar membantah pernyataan Arsul Sani yang menyebut Romahurmuziy tidak divonis dengan pasal suap. Menurut dia, Romy dikenakan pasal suap dalam UU Tipikor.
"Romy konteksnya bukan gratifikasi, melainkan suap untuk jabatan tertentu, maka perbuatannya dikualifikasi sebagai suap sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Tipikor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Fickar mengkritik pernyataan Arsul sebab majelis hakim sudah menyatakan perbuatan Romy tergolong sebagai suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor.
"Pernyataan AS (Arsul Sani) itu ngawur, terkesan untuk seolah pembelaan. Karena jelas pengadilan sudah mengkualifikasi itu sebagai korupsi suap, bukan gratifikasi," ujar dia.
Baca juga: ICW Sesalkan Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Romahurmuziy
Pasal 11 itu berbunyi sebagai berikut:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Arsul Sani menyatakan bahwa PPP lega karena Romahurmuziy dikenakan pasal gratifikasi, yaitu Pasal 11 dan bukan pasal suap dalam Pasal 12b.
"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Romy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Arsul Sani.
Baca juga: ICW Nilai Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terlalu Ringan
Abdul Fickar Hadjar kembali membantah pernyataan Arsul Sani. Sebab, semestinya Pasal 12 (b) mengatur tentang gratifikasi.
"Gratifikasi itu pemberian kepada penyelenggara negara yang harus dilaporkan kepada KPK yang akan dinilai apakah menjadi haknya atau hak negara. Pasal 12b menyatakan jika gratifikasi yang tidak dilaporkan dan ada hubungan dengan jabatan maka dikualifikasi sebagai suap," kata Fickar.