Fickar merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang mengaku lega atas vonis dua tahun yang diterima mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Arsul menilai bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa Romahurmuziy tidak menerima suap, tetapi gratifikasi.
Abdul Fickar Hadjar membantah pernyataan Arsul Sani yang menyebut Romahurmuziy tidak divonis dengan pasal suap. Menurut dia, Romy dikenakan pasal suap dalam UU Tipikor.
"Romy konteksnya bukan gratifikasi, melainkan suap untuk jabatan tertentu, maka perbuatannya dikualifikasi sebagai suap sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Tipikor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Fickar mengkritik pernyataan Arsul sebab majelis hakim sudah menyatakan perbuatan Romy tergolong sebagai suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor.
"Pernyataan AS (Arsul Sani) itu ngawur, terkesan untuk seolah pembelaan. Karena jelas pengadilan sudah mengkualifikasi itu sebagai korupsi suap, bukan gratifikasi," ujar dia.
Pasal 11 itu berbunyi sebagai berikut:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."
Definisi gratifikasi
Arsul Sani menyatakan bahwa PPP lega karena Romahurmuziy dikenakan pasal gratifikasi, yaitu Pasal 11 dan bukan pasal suap dalam Pasal 12b.
"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Romy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Arsul Sani.
Abdul Fickar Hadjar kembali membantah pernyataan Arsul Sani. Sebab, semestinya Pasal 12 (b) mengatur tentang gratifikasi.
"Gratifikasi itu pemberian kepada penyelenggara negara yang harus dilaporkan kepada KPK yang akan dinilai apakah menjadi haknya atau hak negara. Pasal 12b menyatakan jika gratifikasi yang tidak dilaporkan dan ada hubungan dengan jabatan maka dikualifikasi sebagai suap," kata Fickar.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, ketentuan lanjutan menyangkut gratifikasi diatur dalam Pasal 12C, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis 2 tahun
Dalam perkara dugaan suap tersebut, Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam analisa yuridisnya, majelis meyakini bahwa Romy telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diberikan oleh Haris dan Muafaq dengan maksud agar Romy membantu keduanya lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/15271611/bantah-ppp-soal-vonis-romahurmuziy-pakar-hukum-jelaskan-beda-pasal-suap