Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah PPP soal Vonis Romahurmuziy, Pakar Hukum Jelaskan Beda Pasal Suap dengan Gratifikasi

Kompas.com - 21/01/2020, 15:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, ada perbedaan antara gratifikasi dan suap.

Fickar merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani yang mengaku lega atas vonis dua tahun yang diterima mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Arsul menilai bahwa vonis tersebut membuktikan bahwa Romahurmuziy tidak menerima suap, tetapi gratifikasi.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega

Abdul Fickar Hadjar membantah pernyataan Arsul Sani yang menyebut Romahurmuziy tidak divonis dengan pasal suap. Menurut dia, Romy dikenakan pasal suap dalam UU Tipikor.

"Romy konteksnya bukan gratifikasi, melainkan suap untuk jabatan tertentu, maka perbuatannya dikualifikasi sebagai suap sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU Tipikor," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Fickar mengkritik pernyataan Arsul sebab majelis hakim sudah menyatakan perbuatan Romy tergolong sebagai suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor.

"Pernyataan AS (Arsul Sani) itu ngawur, terkesan untuk seolah pembelaan. Karena jelas pengadilan sudah mengkualifikasi itu sebagai korupsi suap, bukan gratifikasi," ujar dia.

Baca juga: ICW Sesalkan Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Romahurmuziy

Pasal 11 itu berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya."

 

Definisi gratifikasi

Arsul Sani menyatakan bahwa PPP lega karena Romahurmuziy dikenakan pasal gratifikasi, yaitu Pasal 11 dan bukan pasal suap dalam Pasal 12b.

"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Romy atas dasar Pasal 12 (b), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Arsul Sani.

Baca juga: ICW Nilai Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terlalu Ringan

Abdul Fickar Hadjar kembali membantah pernyataan Arsul Sani. Sebab, semestinya Pasal 12 (b) mengatur tentang gratifikasi.

"Gratifikasi itu pemberian kepada penyelenggara negara yang harus dilaporkan kepada KPK yang akan dinilai apakah menjadi haknya atau hak negara. Pasal 12b menyatakan jika gratifikasi yang tidak dilaporkan dan ada hubungan dengan jabatan maka dikualifikasi sebagai suap," kata Fickar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com