JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengkritik vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy yang dinilai terlalu ringan.
Selain itu Dadang juga mengkritisi tuntutan jaksa KPK yang seharusnya dapat lebih berat.
"Seharusnya KPK juga mengajukan tuntutan yang lebih tinggi, demikian juga dengan vonis hakim (yang seharusnya lebih tinggi)," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Romy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Vonis itu hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK, yaitu empat tahun penjara.
Dadang berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan profil Romy sebagai ketua partai sekaligus anggota DPR, dalam menjatuhkan hukuman.
"Romahurmuziy adalah ketua umum partai dan juga seorang anggota DPR. Kita tahu DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Ini bobotnya seharusnya sama dengan para pejabat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum," ungkap dia.
Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Diberitakan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.