Dalam perkara dugaan suap tersebut, Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam analisa yuridisnya, majelis meyakini bahwa Romy telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang sebesar Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang tersebut diberikan oleh Haris dan Muafaq dengan maksud agar Romy membantu keduanya lolos dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.