JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan bahwa kasus dugaan suap yang menjerat dirinya saat ini adalah masalah pribadi.
Hal ini dikatakan Wahyu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap proses penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi," kata Wahyu dalam persidangan.
Baca juga: Di Hadapan Komisi II, Ketua KPU: Kasus Wahyu Setiawan Sangat Memukul Kami
Wahyu menyebutkan bahwa kasus ini sebagai masalah pribadi lantaran ia menyadari bahwa keputusan PAW diambil secara kolektif kolegial KPU.
Dalam hal permohonan PAW PDI Perjuangan untuk Harun Masiku menggantikan anggota DPR Riezky Aprillia, Wahyu Setiawan sepenuhnya sadar bahwa KPU secara institusi menolak permohonan itu.
"Saya paham saya terlibat dalam pengambilan keputusan, bahwa kita secara bulat menolak atau tidak dapat menerima surat dari PDI Perjuangan itu sudah kita putuskan," ujar Wahyu.
Namun demikian, Wahyu mengaku, dirinya dalam posisi sulit.
Baca juga: 6 Komisioner KPU Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Sebab, sejumlah nama yang terlibat dalam kasus ini merupakan teman baik Wahyu.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio (Agustiani Tio Firdelina, tersangka yang juga orang kepercayaan Wahyu), Mas Saeful (tersangka, diduga pemberi suap), Mas Doni (advokat) itu kawan baik saya," kata dia.
Di hadapan jajaran DKPP, Komisioner KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahyu pun meminta maaf.
"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: Peran MA dalam Kasus PAW: Keluarkan Putusan hingga Fatwa untuk PDI-P
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.