Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Sadap Dewan Pengawas, Ini Penjelasan KPK

Kompas.com - 09/01/2020, 08:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului oleh proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Alex menyatakan, surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.

"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.

Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Perdana Firli Dkk hingga Uang Sitaan Rp 1,8 Miliar

Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.

Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.

"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar

Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditanda-tangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.

"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.

Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com