JAKARTA, KOMPAS.com – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah ditetapkan Komisi oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Rabu (8/1/2020).
Saiful sebelumnya ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN), Saiful diketahui memiliki kekayaan Rp 60,4 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kiprah Bupati Saiful Ilah di Sidoarjo
Catatan kekayaan yang dilaporkan terakhir pada 2018 lalu itu terdiversifikasi ke dalam sejumlah bentuk.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diketahui memiliki 25 aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 32,8 miliar, baik yang merupakan warisan maupun hasil sendiri.
Sebagian besar kekayaannya ini berada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain itu, Saiful juga memiliki sembilan unit mobil senilai Rp 570 juta.
Di samping itu, Saiful juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 1,44 miliar, surat berharga Rp 63,5 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 25,55 miliar.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar
Dalam OTT yang menjerat Saiful Ilah, KPK menyita uang senilai total Rp 1.813.300.000.
Dia diduga menerima suap senilai total Rp 550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020) kemarin.
"KPK mengamankan Bupati SFI (Saiful) dan ajudannya B (Budiman), di kantor Bupati pada 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp 350.000.000 dalam pecahan Rp 100.000," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.