JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah merupakan hasil penyapan sejak lama.
Alex mengatakan, penyadapan yang menjadi petunjuk dalam melakukan operasi tangkap tangan itu sudah dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dilantik.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang (periode) sebelumnya, sudah lama," kata Alex di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK
Alex menuturkan, penyadapan itu pun tak berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang terbentuk pada akhir Desember 2019 lalu.
Alex melanjutkan, KPK saat ini masih menyusun mekanisme pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK kepada pimpinan.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," ujar Alex.
Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Pertama Firli Dkk
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan kemarin merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi itu menyatakan, pimpinan KPK mesti memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan.
Namun, UU yang sama juga mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas selama Dewan Pengawas belum terbentuk.
Alex sendiri pernah menyebut bahwa KPK masih menyadap ratusan nomor telepon pada Desember 2019 lalu, meskipun UU KPK sudah berlaku.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/12/2019) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.