JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, sepanjang 2019 ini belum ada langkah progresif dari pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah mengirimkan kertas posisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kertas posisi itu memuat catatan-catatan Komnas HAM untuk pemerintah, terutama dalam tiga hal utama, yakni pelanggaran HAM berat, konflik agraria, serta diskriminasi dan intoleransi.
Pelanggaran HAM berat menjadi salah satu catatan yang disampaikan untuk kali pertama dalam kertas posisi tersebut.
"Untuk penyelesaian HAM berat belum ada langkah progresif," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Pelanggaran HAM Tahun Ini, Kasus 21-22 Mei hingga Tamansari
Taufan mengatakan, saat ini sudah ada wacana tentang lahirnya Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasai (KKR) dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD.
UU tersebut diproyeksikan untuk menjadi salah satu cara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang masih tersisa.
"Kami apresiasi dan menunggu langkah konkretnya dengan catatan mesti menyertakan suara korban-keluarga korban, mempertimbangkan aspek keadilan dan pengungkapan kebenaran," kata dia.
Baca juga: Mahfud MD di Tengah Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM
Tidak hanya itu, jika benar dibuat, dia berharap agar KKR juga tidak mematikan langkah hukum lain melalui pengadilan untuk kasus tertentu.
Dalam kertas posisi yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, Komnas HAM melaporkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan 11 berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Jaksa Agung.