Dengan demikian Komnas HAM menilai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi pertanyaan publik.
"Secara political will sudah ada, tetapi tataran implementasinya tidak dilaksanakan," ujar Taufan mengutip laporan tersebut.
Padahal, Indonesia pernah memiliki sejarah dalam melaksanakan pengadilan HAM seperti untuk kasus Timor Timur, peristiwa Abepura, dan Tanjung Priok.
Tidak hanya itu, dalam catatan Komnas HAM, sepanjang 2019 ini isu Papua juga masih menjadi isu penting untuk diselesaikan pemerintah.
"Jalan dialog Presiden dengan elemen-elemen sosial politik di Papua dan menjadikan Papua sebagai isu penting di dalam kebijakan pembangunan nasional," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Ada kasus pelanggaran HAM berat, Konflik Agraria dan Intoleransi
Dalam kertas posisi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi, konflik agraria menjadi permasalahan kedua yang dilaporkan.
Komnas HAM mengatakan, dalam prinsip HAM negara merupakan pengemban subyek hukum utama yang wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi reforma agraria untuk memperkuat ekonomi, politik, dan budaya secara nasional.
"Konflik agraria mengalami pergeseran, menurut catatan kami semula konflik agraria kerap terjadi di kawasan yang akan dan atau telah dijadikan kawasan perkebunan, pertambangan, hutan," kata Ahmad Taufan Damanik.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Berat dan Konflik Agraria Jadi PR Pemerintah
"Saat ini persoalan terkait pengadaan tanah oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur banyak diadukan masyarakat di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan program pembangunan infrastruktur," ujar dia.
Penyelesaian konflik agraria yang dilakukan pemerintah dinilai belum efektif karena masih bersifat parsial dan belum terintegrasi.