JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah omnibus law akan menghapus pidana korporasi seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.
Ia mengatakan, pasal yang dihapus oleh omnibus law tak terkait pidana korporasi, tetapi sebatas persyaratan administrasi yang menghambat masuknya investasi.
"Endak. Enggak ada urusannya itu (omnibus law dengan pidana korporasi). Mereka (KPK) belum baca saja kok. Belum baca saya kira," kata Yasonna di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Lewat Omnibus Law, Pemerintah Tawarkan 3 Hal Ini ke Pengusaha
Ia mengatakan, omnibus law hanya menyoroti permasalahan izin perusahaan yang sebenarnya tak perlu dipidanakan, tetapi cukup diperkarakan secara perdata.
"Kan kita mengharapkan izin-izin yang sifatnya misalnya tidak ada izin (biasanya) dipidana, kan bukan itu yang dimaksudkan. Jadi sanksi perdata saja. Denda. Bukan kejahatan korporasi," kata Yasonna.
"Itu (hanya kesalahan) administrasi. Kejahatan-kejahatan, kesalahan-kesalahan administrasi yang selama ini ada dipidana itu bukan kejahatan korporasi," lanjut politisi PDI-P itu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyoroti wacana dihapusnya hukuman pidana bagi korporasi lewat program omnibus law yang tengah digodok pemerintah.
Laode mengatakan, hukuman pidana terhadap korporasi merupakan suatu yang lumrah terjadi saat ini.
Ia menyebutkan, hilangnya hukuman pidana terhadap korporasi justru membawa hukum Indonesia ke masa lalu.
"Mengapa itu korproasi itu harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana, karena itu memang perkembangan dunia di mana-mana itu sekarang," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Komentari Omnibus Law Berpotensi Hapus Pidana Korporasi
Laode mencontohkan, Belanda yang dulu tidak menerapkan hukuman pidana korporasi kini sudah menerapkan ketentuan tersebut.
Ia juga menyebut perusahaan otomotif Volkswagen dijatuhi hukuman pidana korporasi berupa denda di Amerika Serikat.
"Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial, kita sudah milenial kembali ke kolonial," ujar Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.