JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengirim surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bidang Perpajakan ke DPR dalam pekan ini.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani, usai menghadiri rapat konsultasi bersama Ketua DPR Puan Maharani, pimpinan Komisi VII, Komisi XI, pimpinan BURT dan pimpinan Banggar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan
"Kami mohon untuk mendapatkan waktu berkonsultasi sekaligus menyampaikan rancangan tersebut yang akan disampaikan bapak presiden secara resmi melalui surat presiden. Insya Allah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," kata Sri.
Sri menjelaskan, desain RUU Omnibus Law bidang Perpajakan cukup singkat. RUU Omnibus Law bidang Perpajakan, kata dia, memerlukan amendemen 28 pasal yang ada di tujuh Undang-Undang.
"Omnibus law di bidang perpajakkan ini hanya 28 pasal namun dia mengamandemen 7 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Otonomi Daerah," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPR: Omnibus Law Bukan Legacy Presiden, tetapi Seluruh Bangsa
Lebih lanjut, Sri mengatakan, 28 pasal itu diharapkan terdiri dari 6 kluster yaitu investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
"Tentu kita berharap bahwa di dalam pembahasan ini nanti akan bisa dimulai pada saat masa sidang 2020 dimulai dan kita akan mulai konsultasi dengan para stakeholder," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.