JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pengembangan UMKM akan masuk dalam draf omnibus law karena membutuhkan payung hukum yang kuat.
"Supaya nanti payung hukumnya kuat, langkah yang akan dibuat itu masuk dalam ommibus law. Jadi ini terkoordinasi betul. Jadi ada sektor-sektor pariwisata, sektor-sektor pertanian. Sektor-sektor kelautan dan industri," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan, pengembangan UMKM membutuhkan sokongan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan selainnya.
Pasalnya, kata Ma'ruf, UMKM bergerak di berbagai bidang.
Baca juga: Menteri Teten: Omnibus Law Bisa Dorong Investasi UMKM Naik 60 Persen
Karena itu, selain membutuhkan suntikan dana, misalnya, UMKM dari sektor perikanan tentunya juga membutuhkan pembinaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal yang sama berlaku bagi UMKM yang bergerak di bidang pariwisata. Mereka juga membutuhkan pembinaan dari Kementerian Pariwisata.
"Jadi ini sudah disepakati polanya. Dan akan disusun seperti sedemikian rupa dan dilakukan kerja sama-sama (antarkementerian)," kata Wapres.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah melobi Ketua DPR Puan Maharani agar pembahasan rancangan aturan omnibus law dapat rampung dalam tiga bulan.
Baca juga: Ketua DPR: Kami Belum Terima Surpres Pembahasan Omnibus Law
Hal ini disampaikan Jokowi saat sambutan Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Jokowi mengatakan, jika disetujui DPR, omnibus law ini nantinya akan sekaligus merevisi 82 UU yang menghambat investasi.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Puan yang hadir dalam acara itu untuk memperjuangkan UU Omnibus Law ini.
"Bu Puan, ini 82 UU, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, ‘kalau bisa, Bu, jangan sampai lebih dari tiga bulan’,” kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.