Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 17/12/2019, 05:55 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan MPR RI telah melakukan kunjungan ke sejumlah institusi-institusi keagamaan demi menjaring pendapat soal wacana amendemen UUD 1945.

Terkini, pimpinan MPR baru saja mengunjungi kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (16/12/2019), untuk bertemu Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, dan Zulkifli Hasan.

Lewat pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam itu, Hedar menyampaikan sikap Muhammadiyah terkait amendemen UUD 1945.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Muhammadiyah Usul Jabatan Presiden Tetap 2 Periode

Haedar mengatakan, Muhammadiyah mendukung wacana amendemen UUD 1945 terbatas, yaitu khusus pada materi penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Muhammadiyah bersetuju jika ada amendemen UUD 45 itu dilakukan terbatas untuk GBHN," kata Haedar.

Sebab, menurut dia, presiden dan wakil presiden terpilih harus memiliki pedoman pembangunan yang beriorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

"Presiden dan wakil presiden terpilih siapa pun dan sampai kapan pun itu dia harus punya pedoman. Nah, GBHN itulah pedomannya," jelasnya.

Baca juga: Ketum PP Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

Selanjutnya, ia menyatakan Muhammadiyah keberatan jika presiden dan wakil presiden kembali dipilih oleh MPR.

Haedar menyatakan, Muhammadiyah tetap mendorong agar rakyat ikut serta langsung dalam pemilu.

"Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," ujarnya.

Selain itu, Haedar meminta MPR tetap mempertahankan jabatan presiden/wakil presiden dua periode sesuai yang tercantum dalam UUD 1945.

Baca juga: 5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Batas masa jabatan, kata dia, merupakan bagian dari semangat reformasi yang tak boleh padam.

"Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap lima tahun dan maksimal dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi, sehingga menjadi dua periode jika memang rakyat menghendaki," kata Haedar.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (16/12/2019).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selain Muhammadiyah, di antaranya pimpinan MPR telah berkunjung menemui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com